Organisasi Kemahasiswaan Ekstra Kampus

PMII Kabupaten Malang Menuntut DPRD Untuk Membatasi Investor Asing

Cyber PMII Al-Qolam - Selasa, 31-01-2017.  PMII  (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ) Cabang Kabupaten Malang menuntut kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten harus tegas dan membatasi terhadap pemberian izin bagi pengusaha yang memakai investasi pihak asing yang mulai bermunculan di Kabupaten Malang.

Isu mengenai keberadaan semakin banyaknya investor asing yang masuk, dikritisi oleh PMII didasarkan kepada kajian mendalam yang dilakukan para mahasiswa dengan hasil banyak. 

"Semakin banyak penanaman modal dari pihak asing yang bertebaran di Kabupaten Malang. Selain tidak berpihak kepada rakyat” Ungkap Ketua PMII Cabang Malang Sahabat Muhamad Jabir.

Baca Juga :
Aktivis PMII Menuntut DPRD Yang Dinilai Kurang Membatasi Perizinan Pembangunan Hiburan Malam dan Investor Asing

Sealur dengan hal tersebut, peserta aksi demonstrasi dari menyatakan jika dari Pemerintah tidak membatasi para penanam modal asing, maka semakin tersingkirkan rakyat kecil yang dikucilkan oleh pemerintahnya sendiri.

"Apakah Dewan dan Pemkab tidak berpikir sampai kesana, dengan luas wilayah 33 Kecamatan yang ada di Kabupaten, malah lebih besar Toko Modern yang berjumlah 143 yang bagiannya 78 Indomaret dan 65 Alfamaret, Save Pribumi dan Save Kabupaten Malang" teriaknya yang juga mengatakan mereka tidak bisa bertindak sendiri untuk membatasinya.

Selain isu maraknya Investor Asing yang bercemaran di Kabupaten, PMII Cabang Malang juga mengkritisi permasalahan hiburan malam yang semakin banyak yann tidak mempunyai surat ijin dan terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik.

Dia juga membacakan tuntutan lainnya kepada satu-satunya dewan yang menerima pengunjuk rasa, Kuncoro, Ketua Komisi A DPRD Kab. Malang di Ruang Serbaguna itu.

"PMII Kabupaten Malang mendesak juga agar DPRD dan Pemkab lebih terbuka dalam memberikan informasi publik sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," Ujar Koorditor Aksi tersebut, yaitu Sahabat Abdurrohman.

Senada dengan pernyataan di atas, bahwasannya dari aktivis PMII Kabupaten Malang meminta dan melayangkan surat pada hari Selasa, (24-01-2017)  kepada Pemerintah Kabupaten Malang meminta Permohonan Bupati (Perbup) yang berkakitan dengan peraturan izin gangguan. Sudah dua kali dikonfirmasi oleh Aktivis PMII kepada yang terkait yaitu Bagian Hukum di Kabupaten Malang, malah tidak ada respon untuk memberikan apa yang ia minta. Dikarenakan Perbup tersebut harus dibuka dihal layak umum.
0 Komentar "PMII Kabupaten Malang Menuntut DPRD Untuk Membatasi Investor Asing"
Back To Top