Cyber PMII Al-Qolam – PMII Kabupaten Malang, menemukan enam pemohon menyelipkan uang ketika melakukan proses pembuatan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.
Koordinator PMII Kabupten Malang, M. Jabir, menjelaskan, enam orang itu biasanya membantu mengurus Akta dan E-KTP.
“Itu semua yang diungkapkan oleh kepala Dispenduk-Capil kepada kami,” Kata dia saat hearing dengan Komisi A di DPRD Kabupaten Malang, Kamis (18/11/2016).
Memang ada 6 pemohon yang saat proses pengajuan dokumen kependudukan disertai dengan uang di dalam map permohonan.
"Saat itu langsung kita berikan edukasi kepada keenam pemohon tersebut agar tidak usah menggunakan cara cara seperti itu dalam mengajukan permohonan dokumen kependudukan," jelas Purnadi Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Malang.
Ditegaskan, dalam pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut sepeserpun. Dikatakan, Dispendukcapil telah membentuk tim dalam melakukan pengawasan permohonan pelayanan dokumen kependudukan
"Saat itu langsung kita berikan edukasi kepada keenam pemohon tersebut agar tidak usah menggunakan cara cara seperti itu dalam mengajukan permohonan dokumen kependudukan," jelas Purnadi Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Malang.
Ditegaskan, dalam pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut sepeserpun. Dikatakan, Dispendukcapil telah membentuk tim dalam melakukan pengawasan permohonan pelayanan dokumen kependudukan
Sedangkan Ketua 2 PMII Kabupten Malang Sahabat Fu’ad menilai, proses pelayanan publik yang kurang memuaskan.
“Masih lama dan berkas administrasi kependudukan lainnya banyak yang tersendat.” Kata dia.
Selain itu, Sahabat Aminullah perwakilan dari PMII Al-Qolam meminta kepada Dispendukcapil untuk membuat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam hal pelayanan administrasi kependudukan dan menjalankan Standart Pelayanan Minimal (SPM) yang sudah diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011, serta Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggara Pelayanan Publik,
“Maka dari itu, dengan diimplementasikan sesuai amanat UU, Perda Provinsi Jawa Timur dan Perda Kabupaten Malang. Merupakan landasan untuk menjalankan dan memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat dari tahun ke tahun. Karena Dispenduk Capil ini merupakan hal yang strategis, tingginya partisipatif masyarakat.” Imbuh Sahabat Aminullah selaku Ketua Komisariat PMII Al-Qolam. (Red.Fas).
Tag :
Berita
0 Komentar "PMII Kabupaten Malang Mendesak Dispendukcapil Melaksanakan SPM Dan IKM"